Ini Tahapan Sidang Gugatan Pilgub Lampung di MK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

25 Juli 2018 20:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Lampung, pada Kamis (26/7/2018).

Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah membeberkan tahapan sidang gugatan Pilgub lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah sidang besok (Kamis 26 Juli), selanjutnya penyerahan jawaban termohon pada tanggal 30 Juli sampai 3 Agustus,” kata Tio ketika dikonfirmasi rilislampung.id, Rabu (25/7/2018).

“Kemudian pada 9-15 Agustus putusan dismissal," sambung Tio yang mengaku di Jakarta dalam rangka rapat koordinasi persiapan sidang MK.

Jika sidang dilanjutkan, Tio memastikan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh MK. Sidang pleno putusan sela dijadwalkan pada 18-26 September.

“KPU memiliki waktu tiga hari setelah pembacaan putusan untuk melakukan pleno penetapan paslon terpilih. Jika tanggal 9 pembacaan putusan dismissal, maka KPU memiliki waktu tiga hari setelah pembacaan putusan untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih," tuturnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku bahwa pihaknya sudah siap mengikuti sidang di MK. ”Saat ini kami juga sedang sibuk menyiapkan sidang di MK," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya