Ini Putusan Bawaslu Lampung soal Kasus Eko Kuswanto
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyelidikan terhadap Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto terus bergulir. Selain dilaporkan ke Polda Lampung, tenaga pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan itu juga diadukan ke Bawaslu terkait netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eko Kuswanto diadukan ke Bawaslu Lampung karena ia diduga terlibat dalam politik praktis dan mengabaikan asas netralitas sebagai ASN di UIN Raden Intan. (Baca: Resmi Dipolisikan, Direktur Rakata Tak Menjawab Telepon)
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil keputusan Dewan Etik yang dibentuk KPU Lampung. (Baca: Jurnalis Lampung Tuntut Rakata Institute Dibekukan)
Menurut dia, keputusan Dewan Etik KPU Lampung akan digunakan sebagai dasar untuk memutus status Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto bersalah atau tidak.
“Kesimpulan, pertama, bahwa terhadap dugaan netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan, karena belum ada hasil dari putusan Dewan Etik yang dibentuk KPU Lampung terkait permasalahan yang diadukan,” katanya kepada rilislampung.id, Selasa (25/4/2018).
Kesimpulan kedua, lanjut Iskardo, terkait hal-hal metodologi dan sumber dana serta lain-lainnya diserahkan kepada Dewan Etik KPU. Kemudian yang terakhir terkait rilis hasil survei pasangan calon Pilkada 2018 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Hal itu dalam rangka memastikan netralitas ASN di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Dan kepada pimpinan UIN selaku atasan yang bersangkutan diminta untuk melakukan pembinaan,” ujar Iskardo.
Kesimpulan Bawaslu Lampung ini tertuang dalam kajian dugaan pelanggaran bernomor 005/LP/PG/Prov/08.00/IV/2018. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
