Ini Dasar KPU Bolehkan Rakata Survei dan Hitung Cepat Pilgub

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Mei 2018 15:11 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Provinsi Lampung akhirnya membolehkan Rakata Institute melakukan survei dan penghitungan cepat (Quick Count) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018. Namun, survei itu tidak boleh dipublikasikan.

Sebelumnya, sidang dewan etik KPU memutuskan bahwa Rakata Institute tidak kredibel,  sehingga tidak mencukup syarat untuk melakukan survei dan hitung cepat Pilgub serta mempublikasikannya. (baca juga: Dewan Etik Putuskan Tak Kredibel, Rakata Pilih Konpers)

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah menerangkan, setelah keluarnya sanksi itu, Rakata mengajukan surat pendaftaran sebagai lembaga survei ke KPU.

Menurut Tio, setelah diperlajari maka KPU akhirnya mengeluarkan surat keterangan terdaftar Nomor: 726/PP.10.3-Kt/03.2/10/Prov/V/2018. Surat ditandatangani Ketua KPU Nanang Trenggono tanggal 22 Mei 2018 itu memberikan izin kepada Rakata Institute untuk melakukan survei dan hitung cepat pilgub.

"Hasil putusan dewan etik itu kan terkait dengan lembaga surveinya. Kalau Quick Count sesuai dengan surat yang disampaikan ke KPU Provinsi, lembaga Rakata boleh melakukan Quick Count tapi harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang sudah diatur Peraturan KPU," kata Tio saat diwawancarai di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (28/5/2018). 

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 itu dibedakan antara kegiatan survei dan quick count.  Survei itu penelitian jajak pendapat responden, sedangkan quick count itu menanyakan pilihan responden saat hari H.

"Jadi Rakata boleh Quick Count saja, kalau survei yang dipublikasikan gak bisa," katanya. 

Saat ini kata Nanang, Rakata sudah mendaftarkan ke KPU sebagai lembaga survei untuk quick count.

"Jadi total yang sudah daftar itu sekitar 7 sampai 8, ya sama dengan Rakata, tapi kalau Rakata ini khusus quick count saja boleh dipublikasikan hasil quick countnya," kata Nanang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya