Ingatlah ASN, Jarimu Harimaumu!
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung hingga Senin (19/10/2020) tengah memproses tiga dugaan pelanggaran pilkada 2020 yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Ketiga kasus itu adalah dugaan pemberian handuk Kepala SMPN 16 Bandarlampung oleh tim paslon nomor 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman.
Kemudian peristiwa Lurah Kemiling Permai yang berfoto dengan beberapa orang dengan latar belakang Posko Pemenangan Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah.
Lalu, dugaan penyebaran gambar paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah yang dilakukan Kepala Bappeda Bandarlampung dalam WhatsApp Group.
”Ya, tiga kasus itu sedang kami proses,” ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020) malam.
Ia mengatakan, tim Bawaslu kini sedang bekerja untuk menyelidiki peristiwa-peristiwa tersebut. Di samping juga memproses pelanggaran lainnya yang bukan dilakukan ASN.
”Semuanya nanti di klarifikasi,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Candra juga me-warning kepada seluruh ASN di Pemkot Bandarlampung untuk tidak melibatkan atau dilibatkan dalam proses kampanye seluruh paslon di Pilkada.
Termasuk juga mengungkapkan dukungan di media sosial. Baik Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan media lainnya.
”Di media sosial iitu jangankan melakukan share, me-like foto atau komentar paslon saja, ASN tidak diperbolehkan. Jika ada yang masih membandel, kami akan proses. Ingat! Jarimu harimaumu. Maka, bijaklah dalam berselancar di media sosial,” imbaunya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
