ICW: Biaya Pilkada Besar terkait dengan Perilaku Korupsi

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

4 Juni 2018 07:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Penyelenggaraan pilkada yang menghabiskan biaya besar memiliki kaitan erat dengan perilaku korupsi jika menang dan menjalankan pemerintahan.

Untuk mendapatkan dukungan parpol agar bisa mencalonkan diri, peserta pilkada diyakini harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Fenomena itu sempat mencuat dalam pilkada di Pulau Jawa dengan adanya isu salah satu parpol meminta "mahar politik" hingga Rp40 miliar dari bakal calon yang meminta dukungan.

Karena itu, pihaknya cukup kaget ketika ada peserta pilkada yang "memborong" parpol untuk mendapatkan dukungan yang kuat.

Apalagi jika calon tersebut berasal dari luar parpol. "Hampir dipastikan itu tidak gratis. Orang yang sudah berkarat dan berlumut di partai saja tidak gratis untuk mendapatkan dukungan," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Korupsi Politik Donal Fariz, Minggu (3/6/2018).

Lain lagi dengan operasional pemenangan dan mempersiapkan saksi agar tidak dicurangi dalam pemungutan suara dan distribusi hasil penghitungan suara.

Jika di Sumut ada 100 tempat pemungutan suara (TPS) dengan mempersiapkan dua saksi yang diberikan honor Rp100 ribu per orang, berarti peserta pilkada harus mengeluarkan biaya sedikitnya Rp20 miliar untuk saksi.

Lain lagi dengan persiapan alat peraga kampanye. "Karena itu, tidak mengherankan jika perkiraan untuk pilkada provinsi menghabiskan minimal Rp100 miliar," ujar Donal.

Kemudian, kata dia, potensi pengeluaran pilkada menjadi semakin besar jika harus "membeli" suara dengan memberikan uang kepada masyarakat agar mau memilih calon tertentu.

Ironisnya lagi, praktik politik uang tersebut sangat memungkinkan karena masyarakat sudah sangat permisif dan seolah-olah mulai mengabaikan nilai moralitas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya