Honorarium Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, KPU Lampung: Sesuai Rencana Kita
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Honorarium badan ad hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024 akhirnya dinaikan.
Hal tersebut tertuang dalam Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 agustus 2022.
Saat Konpersi pers, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerangkan, pemerintah melalui kementrian keuangan RI sudah menyetujui kenaikan honorarium badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," ujarnya.
Menanggapi kenaikan honor tersebut, ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, kenaikan tersebut tidak mempengaruhi anggaran yang telah dirancang oleh KPU provinsi dan kabupaten kota.
Pasalnya, besaran anggaran tersebut sudah sesuai dengan rencana anggaran yang disusun.
"Alhamdulilah besarannya sama, karena dalam perencanaan KPU provinsi, kabupaten/kota sudah mengunakan honor maksimal pada pilkada 2020," ujarnya Selasa (9/8/2022).
Berikut rincian besaran honorarium Badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2022
1. PPK
a. Ketua
- Pemilu 2019: Rp 1,85 juta
Honorarium Bandan Adhoc
KPU
Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
