Honorarium Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, KPU Lampung: Sesuai Rencana Kita

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Agustus 2022 16:26 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami

RILISID, Bandarlampung — Honorarium badan ad hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024 akhirnya dinaikan. 

Hal tersebut tertuang dalam Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 agustus 2022.

Saat Konpersi pers, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerangkan, pemerintah melalui kementrian keuangan RI sudah menyetujui kenaikan honorarium badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," ujarnya.

Menanggapi kenaikan honor tersebut, ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, kenaikan tersebut tidak mempengaruhi anggaran yang telah dirancang oleh KPU provinsi dan kabupaten kota.

Pasalnya, besaran anggaran tersebut sudah sesuai dengan rencana anggaran yang disusun.

"Alhamdulilah besarannya sama, karena dalam perencanaan KPU provinsi, kabupaten/kota sudah mengunakan honor maksimal pada pilkada 2020," ujarnya Selasa (9/8/2022).

Berikut rincian besaran honorarium Badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2022

1. PPK

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 1,85 juta

Menampilkan halaman 1 dari 10
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Honorarium Bandan Adhoc

KPU

Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya