Hadapi Gugatan di MK, KPU Lampung Siapkan 5 Pengacara

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 Juli 2018 20:25 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyiapkan lima pengacara untuk menjadi kuasa hukum pembela KPU. Ini terkait laporan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon nomor urut 2, Herman HN-Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, menjelaskan, lima pengacara berasal dari Konsultan Hukum Rizali Umar dan rekan. 

”Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyamakan persepsi dan visi untuk menangani perkara di MK. Saat ini sedang disiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan itu,” paparnya, Senin (16/7/2018).

Dia menerangkan, pada 23 Juli 2018 pihaknya akan ke Jakarta untuk mempersiapkan keperluan administrasi yang akan diregistrasi oleh KPU RI.

KPU RI mempunyai home base yang menjadi tempat koordinasi dan verifikasi semua hal tentang Pilkada.

Untuk gelar perkara dan pemberitahuan sidang di MK diagendakan pada 23-25 Juli 2018; persidangan pemeriksaan 26 Juli-1 Agustus 2018; serta pembahasan dan pengambilan keputusan dismissal pada 6-8 Agustus 2018.

"Meskipun kita punya kuasa hukum sendiri tetap koordinasi dengan KPU RI. Dan nanti diverifikasi KPU RI dan mereka sudah siapkan home base. Ini untuk keperluan 171 daerah yang mengikuti pilkada serentak," jelas Tio. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena bulan Februari lalu, KPU telah melakukan MoU (memorandum of understanding) soal sengketa pemilihan di MK. 

Pada 23-25 Juli, MK akan memberitahukan kepada penggugat, apakah sidang diteruskan atau tidak.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, juga mengatakan sama soal persiapan sidang di MK. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya