Golkar: JK Ajukan ke MK Bukan Mewakili Golkar
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya menghormati posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Saya percaya niat JK dalam uji materi itu sebagai pihak terkait semata-mata untuk adanya kepastian hukum terkait dengan masa jabatan wapres," kata Ace, Kamis (26/7/2018).
Dia menekankan bahwa meskipun JK merupakan kader Golkar, langkah JK tersebut bukan bagian dari keputusan Golkar.
"Langkah JK menjadi pihak terkait itu adalah langkah yang kami hormati. Dan tentu partai Golkar tidak dalam posisi mendukung atau tidak, itu kan sudah dilakukan Perindo," ujarnya.
Dia menilai langkah Partai Perindo yang menggugat pasal tersebut tidak relevan terutama dengan semangat reformasi yaitu adanya pembatasan kekuasaan presiden dan wapres.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
