Gerindra Pertanyakan Kredibilitas Lembaga Survei

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juni 2018 12:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

“Ini yang saya sindir, jangan-jangan ramalan dukun bisa lebih tepat dibanding lembaga survei, saking jauh melencengnya prediksi survei. Mereka mengaku ilmiah, tapi hasilnya seperti main-main,” ungkap Fadli.

Sejauh ini keberadaan lembaga-lembaga survei politik hanya diatur UU No. 1/2015 tentang Perppu Pilkada, UU No. 7/2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU No. 10/2018. Isinya sangat normatif. Lembaga survei yang ingin mempublikasikan survei Pilkada harus mendaftar ke KPU, wajib punya badan hukum, menyerahkan surat pernyataan tak berpihak, dan ketentuan administratif sejenisnya. Aturan tadi juga hanya terbatas membuat rambu soal kapan hasil hitung cepat boleh dipublikasikan.

Memang, dalam Pasal 131 ayat (3) UU No. 1/2015 ditegaskan bahwa publikasi lembaga survei tak diperbolehkan melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 28 ayat (3) PKPU No. 10/2018. 

“Masalahnya, bagaimana mungkin lembaga survei tak berpihak, jika mereka juga merangkap jadi konsultan politik yang bekerja untuk menyukseskan kepentingan partai atau kandidat tertentu? Itu kan aneh dan kontradiktif. Ini seperti pengacara yang membela klien,” katanya.

Belajar dari pengalaman Pilkada 2018 kali ini, keterlibatan lembaga survei dalam pemilu dan pilpres perlu diatur kembali, minimal oleh PKPU. Tak boleh lagi soal-soal menyangkut kepentingan publik hanya masuk ranah imbauan. Kita ingin melembagakan praktik demokrasi yang sehat dan akuntabel.

Untuk kepentingan regulasi Pemilu dan Pilpres 2019, kita perlu menegaskan norma bahwa ketika lembaga survei direkrut menjadi konsultan oleh partai politik atau kandidat tertentu, maka harus diposisikan sama seperti halnya tim kampanye. Konsekuensinya, posisi mereka sebagai konsultan harus dipublikasikan secara terbuka oleh partai politik atau pasangan calon yang merekrutnya.

“Agar publik menjadi tahu lembaga survei A, misalnya, merupakan konsultannya partai X atau calon Y. Sehingga, setiap hasil survei mereka bisa dicerna secara kritis oleh publik pemilih. Dengan begitu, risiko terjadinya manipulasi hasil surveipun bisa terminimalisir,” ujar dia.

Selama ini, ujar Fadli, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya bisa meminta lembaga survei transparan dalam pendanaan survei yang mereka lakukan. 

Imbauan itu kini, menurutnya, tak lagi cukup, karena bisa saja dimanipulasi. Namun, jika bisa menyusun norma bahwa konsultan politik itu tak berbeda posisinya dengan tim kampanye, karena pada dasarnya mereka direkrut untuk memenangkan partai atau kandidat tertentu, maka setiap partai politik atau pasangan calon presiden wajib membuka siapa konsultan politik yang mereka pekerjakan.

“Ini menurut saya cara yang fair untuk mengawasi lembaga-lembaga survei, sekaligus melindungi kepentingan publik dari manipulasi informasi dan kemungkinan terjadinya disinformasi. Hal ini juga baik bagi demokrasi yang transparan agar lembaga survei tak jadi tim kampanye terselubung,” pungkas Fadli. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya