Gara-gara Ini Ketua PAN Minahasa Tenggara Dicopot

Sukma Alam

Sukma Alam

Minahasa Tenggara

25 April 2018 08:07 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Minahasa Tenggara — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Minahasa Tenggara Vanda Rantung resmi diganti. Vanda dikenakan sanksi karena mendukung kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara.

"Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor PAN/24/A/Kpts/K-S/055/IV/2018," kata Ketua Pembinaan Organisasi dan Kaderisasi (POK) DPD PAN Minahasa Tenggara Zulfan Yunus, Rabu (25/4/2018).

"Berdasarkan SK dari DPW, Ketua PAN Kabupaten Minahasa Tenggara saat ini dipegang oleh pelaksana tugas Kisman Halla mengantikan Vanda Rantung," katanya.

SK pergantian tersebut menurut Zulfan telah ditandatangani Ketua DPW PAN Sulut Ketua Sehan Landjar dan Sekretaris Ayub Ali Albugis.

"Pergantian ini sudah berdasarkan pleno yang dilaksanakan oleh DPW. Dalam SK tersebut juga merekomendasi pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa atau Musdalub DPD PAN Minahasa Tenggara, paling lambat dua pekan berjalan sejak SK ditandatangani," jelasnya.

Dia menegaskan, segala bentuk kegiatan politik terkait status kanggotaan ketua sebelumnya di PAN Minahasa Tenggara dianggap bukan lagi membawa nama partai. "Karena telah dikeluarkannya SK pencopotan saudara Vanda Rantung sebagai Ketua DPD PAN Minahasa Tenggara, maka segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak lagi berhubungan dengan partai," tegasnya.

Sebelumnya, Vanda Rantung sendiri dikenakan sanksi akibat menyatakan diri mendukung kolom kosong.

Sedangkan PAN, berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan dukungan kepada pasangan calon tunggal Bupati James Sumendap dan calon Wakil Bupati Joke Legi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya