Gakkumdu 3 Daerah Berikan Keterangan pada Sidang TSM Pilgub
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilgub Lampung kali ini menghadirkan Sentra Gakkumdu 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Majelis Pemeriksa memintai keterangan dari Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, dan Kota Bandarlampung. Sidang berlangsung di Kantor Gakkumdu Lampung, Jumat (13/7/2018).
Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoriyah menjelaskan, pihaknya menyiapkan keterangan lembaga-lembaga lain yakni Sentral Gakkumdu di 15 Kabupaten/Kota.
"Kami ingin mengetahui proses penanganan di Kabupaten/Kota. Silahkan lembaga terkait menghadirkan dokumen dan data terkait. Terlapor dan pelapor silahkan bertanya untuk mengetahui prosedur penanganannnya," jelasnya.
Sidang kembali dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lampung sekaligus Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah didampingi jajaran komisionernya Iskardo P Panggar dan Adek Asyari.
Turut hadir juga, tim kuasa hukum pelapor 1 dari paslon M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan pelapor 2 dari paslon Herman HN-Sutono serta tim kuasa hukum terlapor dari Arinal Djunaidi–Chusnunia Chalim. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
