Final, Pilkada 2024 Dilaksanakan pada 27 November
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah dan KPU menyepakati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada 14 Februari 2024 dalam rapat yang digelar di Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya tinggal menunggu draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
"Setelah PKPU ditetapkan, baru tahapan akan dimulai. Kami KPU provinsi Lampung tentunya siap melaksanakan tahapan tersebut," ungkapnya.
Berikut isi keputusan yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, perwakilan Komisi II DPR RI Ahamd Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputera, dan Ketua Bawaslu RI Abhan:
1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilinan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR Ri, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
2. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
3. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu. (*)
Pemilu
2024
Pilpres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
