Eni Saragih Siap Mengajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih akan mengajukan sebagai tersangka yang bisa bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Justice Collaborator (JC). Menurut kuasa hukumnya, Robinson, pengajuan JC itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kemungkinan besar iya (mengajukan JC)," paparnya dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Ia juga menyampaikan permohonan JC itu tidak akan lama lagi dilayangkan. Kemudian, ia pun optimis bahwa permohonan JC kliennya itu akan dikabulkan oleh KPK mengingat Eni banyak membuka peran pihak lain.
"Mungkin pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti," tuturnya.
Sementara Eni bersedia mengajukan JC, Robinson berharap setidaknya kliennya mendapat keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.
"Kta juga berharap bu Eni dapat keringanan," paparnya.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
