Enam Nama Lolos Seleksi, Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Lampung?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Agustus 2022 00:05 WIB
Politika | Rilis ID
Potongan pengumuman seleksi anggota Bawaslu Lampung yang dikeluarkan Timsel, foto: istimewa
Rilis ID
Potongan pengumuman seleksi anggota Bawaslu Lampung yang dikeluarkan Timsel, foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akhirnya mengumumkan enam nama calon anggota Bawaslu Lampung yang lolos seleksi tes Kesehatan dan Wawancara, Selasa (2/8/2022).

Sayangnya, dari enam nama calon yang dinyatakan lolos tidak ada calon anggota yang perempuan.

Keenam nama tersebut diantaranya, Apriliwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi, dan Suheri.

Pengumuman calon anggota yang lolos tersebut tertuang dana surat Timsel Anggota Bawaslu Lampung Nomor 025/Timsel.LA/08/2022 ditandatangani oleh ketua Timsel Tuntun Sinaga dan Sekretaris Siti Khoiriah. 

Nama-nama yang lolos akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.

Dengan lolosnya enam nama tersebut, dapat dipastikan, tidak ada keterwakilan perempuan di tubuh Lembaga Pengawas pemilu tersebut. 

Pasalnya, satu-satunya keterwakilan perempuan di lembaga tersebut, hanya tersisa ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, yang akan habis masa jabatannya bersama dengan Iskardo P Panggar dan Ade Asyari pada September mendatang.

Padahal sebelumnya, Timsel Lampung memastikan akan memperhatikan terkait keterwakilan perempuan 30 persen dalam seleksi anggota Bawaslu Lampung.

Untuk diketahui Iskardo P Panggar merupakan anggota Bawaslu Lampung yang saat ini masih aktif.

Kemudian Hamid Badrul Munir merupakan Staff anggota Bawaslu Lampung yang juga adik kandung dari ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Timsel

Bawaslu Lampung

Keterwakilan Perempuan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya