Empat Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Lampung: Harus Dicoret!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Juli 2018 13:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Lampung menyebutkan ada empat mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten.

Mereka ialah Rusli Isa (Perindo/Lampung Selatan), Sukono (Demokrat/Lampung Barat), Al Hazar Syahyan (Gerindra/Tanggamus), dan Khoiri (PPP/Tulangbawang Barat).

Menurut anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, keempat nama itu dirilis oleh Bawaslu RI per tanggal 25 Juli 2018.

“Tinggal KPU yang memberikan ketegasannya, apakah yang bersangkutan diperbolehkan atau tidak, karena kalau menurut aturan itu jelas harus dicoret,” katanya, Kamis (26/7/2018).

Menanggapi temuan itu, Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan menegaskan bacaleg yang tidak mencantumkan dirinya bekas terpidana korupsi, maka langsung dicoret.

Karena, menurut Fauzan, aturannya sudah jelas dalam pakta integritas tidak boleh ada mantan narapidana korupsi, kasus asusila, dan narkoba.

“Nanti kita tanyakan ke KPU di daerah terkait nama-nama itu,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya