Eksaminasi Pilkada, Bawaslu Bandarlampung Tangani 142 Pelanggaran
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menggelar Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan tahun 2020 sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak 2024.
Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Erwin Prima Rinaldo menerangkan, pada Pilkada 2020 di delapan kabupaten kota, terdapat 438 pelanggaran dengan rincian 367 temuan dan 71 laporan.
438 pelanggaran tersebut terdiri dari 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 pelanggaran pidana pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran.
"Ada dua mekanisme dalam penanganan pelanggaran, yakni tertutup dengan hasil rekomendasi, dan terbuka dalam sidang Terstruktur, Sistematis dan Masif," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, total pelanggaran yang ditangani Bawaslu Bandarlampung sebanyak 142 pelanggaran dengan rincian 130 temuan dan 12 laporan.
142 pelanggaran tersebut terdiri dari 119 pelanggaran administrasi Pemilihan, 1 pelanggaran Pidana Pemilihan, 6 Pelanggaran Hukum Lainnya dan 2 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Dari seluruh pelanggaran tidak ada proses ajudikasi karena dalam pelaksanaan penanganan pelanggarannya melalui nonajudikasi," ujarnya.
Yahnu juga menjelaskan, hambatan yang terjadi pada Pilkada tahun 2020. Mulai dari tingkat pemahaman SDM pengawas pemilihan tidak merata, kurang kooperatifnya terlapor untuk memenuhi undangan klarifikasi, dan perubahan aturan penanganan pelanggaran di waktu tahapan.
"Harapannya ke depan stakeholder dapat memahami hambatan dan capaian Bawaslu Bandarlampung pada Pilkada 2020 sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi untuk proyeksi pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024," ujarnya. (*)
Penanganan Pelanggaran
Bawaslu
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
