Eks Komisioner KPU: Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

20 Januari 2018 14:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin
Rilis ID
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas menilai, partai politik lama tidak siap untuk menghadapi tahapan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019. 

"Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, kecamatan itu harus diverifikasi faktual. Sesungguhnya problem (masalah) Parpol itu takut untuk verifikasi faktual karena kesiapan infrastruktur parpol di level kecil," kata Sigit saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Sigit menjelaskan, menyiapkan segala infrastruktur seperti kantor sampai tingkat kecamatan dan desa bukan perkara yang mudah untuk dijalankan Parpol. Termasuk, dalam hal keanggotaan partai sampai tingkat terbawah.

"Menyewa rumah untuk kantor juga tidak murah, saya juga tidak yakin Parpol memelihara anggotanya di tingkat bawah secara rapi. Parpol ini belum cukup siap," ujar Sigit.

Diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018). FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin.

Sigit menyebut, hal itu berbeda ketika hanya sampai level kabupaten. Dia meyakini, parpol memiliki kesiapan apabila verifikasi faktual hanya dilakukan sampai level kabupaten saja seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 silam.

"Dulu pemilu 2014 verifikasi faktual tingkat kecamatan tidak dilakukan, tapi hanya verifikasi dokumen. Makanya pemerintah dan DPR awalnya tak ingin ada verifikasi faktual," terangnya.

Putusan itu, ungkap Sigit, mestinya menjadi tantangan bagi seluruh Parpol di Indonesia untuk terus menjaga infrastruktur dengan baik. Jangan sampai, hanya momentum pemilu saja Parpol baru memikirkan masalah tersebut.

"Ini partai seperti kapal selam, hanya muncul pas pemilu saja," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya