Eks Komisioner KPU: Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap
Zulhamdi Yahmin
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, semua partai politik diwajibkan untuk mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
