Eks Komisioner KPU: Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

20 Januari 2018 14:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin
Rilis ID
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, semua partai politik diwajibkan untuk mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya