Dukung Penuh KPU, Dukcapil Buka Pelayanan Rekam e-KTP pas Pilkada
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, I Gede Suratha, menegaskan pemerintah akan all out mendukung kerja KPU untuk memastikan hak pilih warga dalam Pilkada Serentak 2018.
"Kami telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mewujudkan DPT. Telah diserahkan 27 November 2017 di Surabaya," kata Gede di Jakarta, kemarin.
Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan agar jajaran Dukcapil Kemendagri mendukung penuh KPU.
Ini sangat penting dalam menjamin hak pilih warga yang dijamin konstitusi. Kemendagri sesuai tugas dan kewenangannya, ikut bertanggungjawab dalam mensukseskan pilkada.
"Walaupun tugasnya hanya DP4, tapi setelah DP4 diserahkan sampai sat ini dan berkomitmen sampai hari H Dukcapil akan terus mendampingi KPU untuk mengamankan hak-hak konstitusional warga yang punya hak pilih," katanya.
Gede menambahkan, Ditjen Dukcapil juga telah memberikan hak akses user ID kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misal, kalau ada data yang meragukan.
Tidak hanya itu Dirjen Dukcapil juga telah memerintahkan dinas dukcapil kabupaten/kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara.
"Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam," ujarnya.
Terkait perekaman KTP el, menurut Gede, pihaknya selain menerbitkan KTP el, khusus untuk keperluan Pilkada juga menerbitkan Surat Keterangan atau Suket.
Ini adalah surat keterangan pengganti e-KTP bagi penduduk yang sudah merekam. Untuk pemilih pemula Ditjen Dukcapil juga akan bekerja keras memastikan hak pilih mereka terjamin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
