Dugaan Politik Uang Tak Terbukti, Begini Sikap Herman HN
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasangan calon nomor urut dua, Herman HN-Sutono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Ini jika hasil sidang pemeriksaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Gakkumdu Lampung, menyebut kasus itu dihentikan lantaran tak cukup bukti.
Kuasa hukum paslon nomor dua, Lenistan Nainggolan, mengatakan Bawaslu Lampung masih memberi kesempatan naik banding ke Bawaslu RI. Selanjutnya perkara ini bisa diperiksa ulang.
Kuasa hukum lainnya, Resmen Kadapi, mengungkapkan pihaknya juga akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Kalau terkait dengan DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu) RI, kita sudah susun beberapa bukti berupa agenda, tahapan pilkada sampai persidangan. Kita akan lihat setelah hasil persidangan Kamis lusa (19/7/2018, Red) nanti," ungkapnya.
Ia mengaku tindakan ini dilakukan jika memang pihak penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Lampung tutup mata dengan money politics yang diduga dilakukan pihak Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Sementara itu, liaison officer Arinal-Chusnunia, Yuhadi membantah pihaknya melakukan money politics. Hal ini ia tegaskan dalam beberapa kali wawancara kepada rilislampung.id. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
