Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Panggil Ketua DPRD Metro

Default Avatar

Anonymous

Metro

4 Maret 2018 18:19 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Metro — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Metro memanggil Ketua DPRD setempat, Anna  Morinda, Minggu (4/3). Politisi PDIP itu dipanggil Panwas diduga terlibat dalam pembagian sembako korban banjir di Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur beberapa waktu lalu.

Saat pembagian bantuan bagi korban banjir itu berupa kardus berisi air mineral dan mie instan, terdapat selembaran yang bertuliskan atas nama keluarga Anna Morinda ada nomor 2 dan nama calon gubernur provinsi lampung Herman HN. Pemberian tersebut ada indikasi pelanggaran kampanye.  

Ketua Panwas Kota, Metro Mujib, mengungkapkan, pemanggilan Anna Morinda untuk dimintai klarifikasi terkait bantuan musibah banjir yang kardus tersebut ada stiker paslon gubernur.

"Kalau mau bantu korban banjir ya bantu saja, gak masalah gak ada embel-embel lainnya. Tapi ini ada selembaran nomor urut 2 paslon Herman HN, ini yang akan kita tanyakan," kata Mujib yang juga bidang penindakan pelanggaran KPU Metro kepada rilislampung.id, Minggu (4/3).

Menurutnya, saksi -saksi lainnya sudah dipanggil, yakni Trias (Pegawai Negri Sipil), Esti (honorer),  dan Kholik (penerima).

Diketahui politisi PDIP kota Metro itu memenuhi panggilan Panwaslu setempat, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (4/3). 

Menurutnya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu Lampung.

"Panwas akan mengkaji permasalahan tersebut.  Sebab ini massa kampanye Paslon Cagub Lampung," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Metro Sukatno menegaskan, jika pasangan calon ataupun tim pemenangannya yang ikut terlibat dalam pembagian sembako berisi stiker paslon, maka sudah melanggar.

"Sembako tidak termasuk sovenir, juga kalau paslon gubernur atau tim nya membagi sembako ya melanggar," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya