Dua Hari Jelang Coblosan, KPK Garap Cagub Malut

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juni 2018 14:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pemanggilannya ini tak ada kaitannya dengan motif politis mengingat dua hari lagi penyelenggaraan Pilkada akan dimulai.

Ia berujar, bagi KPK dalam memproses pemanggilan tersangka atau saksi merupakan bagian dari proses hukum. Sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

"Ya tadi kan kita memang sudah punya beberapa jadwal pemeriksaan. Bukan hanya hari ini, sejak Kamis, Jumat dan hari ini seperti hari biasa. Jadi itu yang kita lihat. Bahwa kebetulan mungkin ada kaitannya dengan peristiwa politik, kami tentu memisahkan hal tersebut. Ada koridor hukum dan ada koridor politik," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Saat dikonfirmasi apakah Ahmad Hidayat Mus akan ditahan oleh KPK usai pemeriksaan hari ini, Febri belum bisa menjawabnya. Namun yang jelas, ia berujar saat ini diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bukan karena diniatkan untuk ditahan.

"Sejauh ini belum ada informasi tentanf penahanan. Yang baru ada adalah jadwal pemeriksaan. Seperti yang dulu juga sudah kita sampaikan ketika kita mengumumkan ada tersangka baru, mereka kita proses karena posisinya sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan sebagai calon kepala daerah," tuturnya.

Dalam kasus ini, AHM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. 

KPK menduga jual-beli lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan lahan tersebut merugikan negara sekitar Rp3,4 miliar. AHM diduga menerima Rp850 juta dan Zainal sebesar Rp1,5 miliar dari temuan kerugian negara itu. 

Ahmad dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Diketahui Ahmad merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya