Dirut PD Pasar Gagal Nyaleg, KPU Coret dari DCT 2019
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sirna sudah harapan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tapis Berseri, Rifa’i, untuk menjadi legislator.
KPU Provinsi Lampung akhirnya mencoret dirinya dari daftar calon legislatif tetap (DCT) Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menerangkan keputusan itu diambil dalam pleno.
Menurutnya, Rifa'i terbukti melanggar tata cara dan prosedur administrasi pemilu.
"Caleg DPRD Lampung Dapil I (Bandarlampung) atas nama Rifa'i dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya, Rabu (21/11/2018).
Namun begitu, nomor urut dalam DCT tidak akan berubah. Nama yang seharusnya terpampang nama Rifa’i dikosongkan, sedangkan nomornya tetap ada.
Bawaslu Lampung sebelumnya memutuskan calon legislatif (caleg) Provinsi Lampung dari PKS, Rifa'i, melanggar tatacara dan prosedur administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memutuskan hal itu dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Gakkumdu Lampung, Rabu (21/11/2018).
Menurut Khoir, terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Sehingga, Bawaslu meminta KPU Lampung menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
