Direkom Golkar, Rycko Berpasangan dengan Sekretaris MPW PKS Lampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

1 September 2020 16:34 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK rekomendasi dan form B.1-KWK kepada Rycko Menoza dan Johan Sulaiman di Gedung Golkar, Bandarlampung, Selasa (1/9/2020). FOTO: IST
Rilis ID
Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK rekomendasi dan form B.1-KWK kepada Rycko Menoza dan Johan Sulaiman di Gedung Golkar, Bandarlampung, Selasa (1/9/2020). FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan surat keputusan (SK) rekomendasi dan form B.1-KWK kepada Rycko Menoza SZP sebagai bakal calon wali kota Bandarlampung.

Pada acara penyerahan SK persetujuan pasangan calon kepala daerah di Gedung Golkar, Bandarlampung, Selasa (1/9/2020), Rycko langsung berdampingan dengan calon wakilnya, Johan Sulaiman.

Johan yang juga Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Lampung itu akan mendampingi Rycko di Pilkada Bandarlampung 9 Desember mendatang.

Ini menyusul keputusan DPP PKS nomor: 301.8/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 31 Agustus yang ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal.

Rycko Menoza membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan undangan untuk penyerahan form B.1-KWK dari PKS pada esok hari, Rabu (2/9/2020).

"Ya mudah-mudahan, insyaallah besok saya mendapat undangan untuk hadir," ujarnya.

Terkait tambahan partai politik lainnya, Rycko menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada parpol yang bergabung.

Hal ini menurutnya, karena masih ada waktu hingga pendaftaran ke KPU Bandarlampung.

"Kita masih membuka pintu untuk partai politik yang ingin berjuang bersama membangun Bandarlampung," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya