Dilaporkan ke Bawaslu, Stafsus Herman HN Minta Ketua RT Tidak Gentar
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Rakhmat Husein DC berpesan kepada seluruh ketua RT di Bandarlampung untuk tidak gentar atas laporan Rycko-Jos ke Bawaslu.
Diketahui, Tim Hukum dan Advokasi Rycko-Jos mengadukan ketua RT di Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara karena dianggap telah membuat kekisruhan saat Johan Sulaiman melakukan kampanye di lokasi tersebut.
Ketua RT berinisial RS itu dilaporkan ke Bawaslu Bandarlampung pada pada Senin (5/10/2020) lalu.
“Tetap tenang menyikapi laporan ini. Tak usah gentar selama kita menegakkan aturan. Silakan hadir jika nanti dipanggil Bawaslu. Jelaskan seterang-terangnya,” kata Rakhmat Husein dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2020).
Meski begitu, Husein—sapaan akrabnya –menghormati aduan tim hukum Rycko-Jos atas dugaan ketua RT menghalang-halangi Johan Sulaiman berkampanye.
“Tetapi jika mencermati isi dalam video yang beredar, saya kira laporan mereka terkesan emosional semata. Bisa ditonton, bahwa ketua RT tersebut bereaksi setelah juru kampanye (jurkam) menyebut nama RT berulang-ulang dengan nada bicara terkesan menyudutkan para ketua RT se-Bandarlampung,” ungkapnya.
“Andai saja RT tidak disebut berkali-kali dalam orasi itu, tentu saja ketua RT tersebut tidak akan menginterupsi. Selain itu, jelas seperti terekam dalam video tidak ada upaya RT menghalangi atau mengganggu kampanye karena nyatanya kampanye tetap berjalan sampai selesai (tidak berhenti), sang ketua RT juga ketika menginterupsi tidak berada dalam areal kampanye,” sambung Husein.
Apalagi pada akhirnya, kata Husen, ketua RT tersebut diarahkan Babinkantibmas untuk pulang. Ia menilai wajar jika ketua RT berada di sekitar lokasi kampanye.
“Emang ada aturannya apa, kalau ada paslon nomor 1 kampanye, terus RT-nya disuruh ngungsi dulu ke RT atau kelurahan lain,” ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 membutuhkan aturan dan pengawasan ekstra ketat ketimbang pilkada sebelumnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
