Diklarifikasi KPU Lampung, Fery Triatmojo Membantah Terima Uang dari Caleg PDIP Rp530 Juta
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memanggil Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, untuk diklarifikasi soal dugaan penerimaan uang dari caleg PDIP M. Erwin Nasution sebesar Rp530 juta.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya sudah memanggil Fery Triatmojo pada Kamis (29/2/2024) malam bersama Kordiv Hukum, SDM dan wakil korwil Bandar Lampung.
"Hasilnya yang bersangkutan tidak mengakui atau membantah telah menerima uang tersebut," ujarnya Jumat (1/3/2024).
Sementara untuk Ketua PPK Kedatangan yang juga disebut mendapat Rp130 juta, menurutnya hal ini kewenangan KPU Kota.
"Kalau PPK itu wewenang KPU Kota," ujarnya.
Diketahui, Anggota KPU Bandar Lampung Lpung Fery Triatmojo sempat dilaporkan ke Bawaslu oleh Caleg PDIP tersebut, namun laporan tersebut dicabut kembali.
Setelah dicabut, Ormas Laskar Lampung turut melaporkan kasus yang sama ke Bawaslu Lampung, agar bisa dilanjutkan. (*)
Anggota KPU Bandar Lampung
Fery Triatmojo
Caleg PDIP
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
