Diduga Tidak Netral, Plt. Wali Kota Dilaporkan ke Bawaslu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rakhmat Husein, juru bicara calon gubernur Herman HN, melaporkan Plt. Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar ke Bawaslu Lampung, Minggu (27/5), sekitar pukul 13.00 Wib. Jubir Herman itu melaporkan Yusuf Kohar karena dianggap tidak konsisten dengan apa yang ucapkannya.
"Terkait laporan ke Bawaslu, sesuai UU Plt. walikota itu tidak dilarang ikut kampanye, tapi harus mengambil cuti jika mau ikut kampanye," kata Husein usai laporan di Bawaslu Lampung.
Menurut Husein, saat kampanye pasangan calon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar di Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan Jumat (25/5/2018) lalu, Yusuf Kohar tidak mengambil cuti tapi menghadiri kampanye paslon nomor urut 1.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh pak Yusuf Kohar, karena Sampai hari ini pun, tadi saya lewat di depan Kantor Walikota, Billboard yang dipasang Yusuf Kohar agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral dan patuh pada aturan hukum, Tapi kok dia sendiri tidak konsisten, tidak cuti saat kampanye. Maka kita laporkan ke Bawaslu, kita minta supaya ini laporan diproses, " kata Husein.
Makanya, kata Husein pihaknya membawa fotokopi STPL kampanye Paslon Ridho-Bachtiar untuk sebagai bukti dan foto kehadiran Yusuf Kohar di kampanye tersebut.
"Hal itu dilakukan agar Yusuf Kohar sadar dan konsisten apa yang dia ucapkan," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Adek Asy'ari, yang menerima laporan Rakhmat Husein, mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu 7 hari, kepada pelapor untuk melengkapi bukti bukti dan mengajukan saksi saksi.
"Laporannya terkait dengan kehadiran Yusuf Kohar yang menjabat Pj Walikota Bandarlampung pada acara kampanye paslon no 1. Jadi saat ini baru kita terima laporannya, belum bisa diregistrasi sebelum lengkap bukti bukti pendukungnya," jelas Adek.
Sementara itu, Plt Yusuf Kohar hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, via ponselnya 0811726xxx, belum berhasil terkonfirmasi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
