DPP Diminta Sanksi DPC Gerindra Tanggamus karena Mendua
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sikap mendua DPC Gerindra Tanggamus --yang mendeklarasikan dukungan ke pasangan calon (paslon) nomor tiga, Arinal-Nunik, Senin (7/5/2018), secara etika politik sudah melanggar ketentuan partai (baca: Gerindra Tanggamus Mendua, Deklarasikan Dukungan ke Arinal-Nunik).
”Sebab, DPP Gerindra telah menginstruksikan untuk menjagokan paslon nomor satu, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri,” kata pengamat politik dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof. Khomsahrial Romli, Selasa (8/5/2018).
Menurut dia, DPP Gerindra wajib mengambil sanksi terhadap kader partai yang membelot karena hal itu sudah diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD-ART).
”Istilah saya dalam komunikasi politik, itu yang disebut oportunis partai," sentil Khomsahrial Romli.
Dia berharap, sikap mendua seperti ini tidak menular ke DPC Gerindra di daerah lain di Lampung. Sebab, bagaimanapun partai harus menjunjung tinggi politik santun.
Pengamat politik lainnya, Dedi Hermawan, menegaskan etika politik merupakan hal yang fundamental. Termasuk dalam organisasi partai politik (parpol). Ketika struktur parpol telah membuat keputusan, maka seluruh organ partai harus menaatinya.
"Pilihan tindakan struktur partai yang melawan keputusan partai, tentu melawan standar etika parpol yang telah dibakukan," ingatnya.
Sama seperti pendapat Khomsarial, Dedi berpendapat pelanggaran terhadap etika ini harus diproses sesuai dengan aturan main internal parpol bersangkutan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
