DPC Demokrat Lambar Siap Coret Caleg Mantan Koruptor
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Barat (Lambar), Sutikno menegaskan pihaknya siap mencoret dan menggantikan calegnya yang mantan nara pidana (napi) kasus korupsi.
Namun, itu jika judicial review terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang tidak dibolehkannya caleg matan koruptor ikut mendaftar di Pileg 2019, ditolak.
"Kami tetap menunggu judicial review PKPU 20 tahun 2018 itu," tegasnya saat dihubungi via ponselnya, Kamis (26/7/2018).
Karenanya, pihaknya belum mau terburu-buru mencoret nama kadernya yang sudah mendaftarkan di KPU Lambar.
"Namanya orang sudah mendaftarkan dan semuanya sudah lengkap, kalau langsung mita ganti belum final aturannya, kan jadi gak enak," kata Sutikno yang juga Wakil Ketua DPRD Lambar ini.
Dia menjelaskan, Sukono caleg yang masuk direkapitulasi identifikasi Bawaslu RI Bacaleg merupakan mantan napi korupsi. Sukono pernah divonis 1,6 bulan penjara perkara raskin.
Sementara itu, Sukono caleg Demokrat Lambar, saat dihubungi via ponselnya memblokir semua panggilan masuk. Sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, nama Sukono masuk satu dari 4 nama bacaleg mantan napi korupsi yang dirilis Bawaslu RI. (baca juga: Empat Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Lampung: Harus Dicoret!)
Keempatnya yakni Rusli Isa (Perindo/Lampung Selatan), Sukono (Demokrat/Lampung Barat), Al Hazar Syahyan (Gerindra/Tanggamus), dan Khoiri (PPP/Tulangbawang Barat).
Menurut anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, keempat nama itu dirilis oleh Bawaslu RI per tanggal 25 Juli 2018. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
