DPB Semester I Tahun 2022, Ada 115.196 Pemilih Dinyatakan TMS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung merilis jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) se- provinsi Lampung Semester I Tahun 2022.
Dari data yang diterima Rilis.id Lampung, ditemukan 115.196 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Provinsi Lampung bidang data Agus Riyanto menerangkan, hasil rekapitulasi DPB Semester I tahun 2022 dari 15 kabupaten/kota, terdapat 5.873.741 pemilih.
Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 2.998.846 orang dan pemilih perempuan 2.874.895 orang.
"Jumlah tersebut menurun dari jumlah DPB sebelumnya, pada semester 2 tahun 2021 tercatat 5.973.779 pemilih," ujarnya Rabu (6/7/2022).
Agus mengatakan, jumlah pemilih tersebut menurun lantaran ditemukan sebanyak 115.196 pemilih dinyatakan TMS. Yang terdiri dari pemilih pindah keluar 2.975 pemilih.
Kemudian meninggal dunia 41.009 pemilih, pemilih ganda 57.375 pemilih, tidak dikenal 13.237 pemilih, TNI 3 pemilih, POLRI 1 pemilih, bukan penduduk 580 pemilih, Dan pemilih belum KTP El 16 pemilih.
"Namun ada penambahan jumlah pemilih baru sebanyak, 15.158 pemilih," katanya.
Menurut Agus, penurunan pemilih tersebut terjadi pada Juni 2022. Hal tersebut disebabkan adanya sinkronisasi antara data DPB Semester II tahun 2021 KPU RI, dengan data Dirjen Disdukcapil dan Kemendagri.
"Diantaranya terkait penghapusan data ganda, data meninggal dunia dan data anomali," ujarnya. (*)
Daftar Pemilih Berkelanjutan
KPU
Lampung
Pilkada
Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
