DPB Kota Bandarlampung di Triwulan II Tahun 2022 Berkurang 10.295 Pemilih

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 Juni 2022 17:45 WIB
Politika | Rilis ID
Suasana Rakor Rekapitulasi DPB di KPU Bandarlampung, Kamis (30/6/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana Rakor Rekapitulasi DPB di KPU Bandarlampung, Kamis (30/6/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama stakcholder dan juga perwakilan partai politik kota Bandarlampung, di KPU Bandarlampung Kamis (30/6/2022).

Ketua KPU kota Bandarlampung Dedy Triadi menerangkan, berdasarkan rapat koordinasi yang digelar untuk DPB triwulan II berjumlah 644.654 pemilih. 

Data tersebut berkurang sebanyak 10.295 pemilih dari data DPB pada Triwulan pertama yang berjumlah 654.949 pemilih.

"Pengurangan tersebut dikarenakan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 3.105 pemilih dan TMS karena pemilih ganda sebanyak 7.392, dan penambahan pemilih pemula yang berjumlah 201," ujarnya.

Dedy mengatakan, untuk DPB saat ini sudah dilakukan uji petik terhadap data-data yang sudah ada.

"Jadi kalau hari ini kita meyakini, ini data sudah yang terbaru dari data yang sebelumnya," katanya.

Sementara itu ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, perihal DPB merupakan tugas bersama. Karena data pemilih ini berkaitan dengan penyelenggaraan, partai politik dan juga ada keterkaitan pemerintah daerah.

Maka, sangat penting adanya dari partai politik, karena ini akan mempengaruhi Dapil dan juga jumlah kursi, serta keakuratan dalam penyediaan logistik pemilu.

"Karena ini akan menjadi masukan bagi pengawas pemilu dalam mengawasi keakuratan jumlah pemilu," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU

Bandarlampung

Pilkada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya