DKPP RI Putuskan Bawaslu Lampung Tidak Langgar Kode Etik

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Jakarta

7 April 2021 13:29 WIB
Politika | Rilis ID
Tangkapan layar sidang DKPP RI. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tangkapan layar sidang DKPP RI. Foto: Istimewa

RILISID, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) menolak upaya gugatan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Hal itu disampaikan dalam sidang DKPP RI terbuka yang terbuka untuk umum melalui Youtube Channel DKPP RI, Rabu (7/4/2021).

Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad memutuskan menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan terkait perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2022 tersebut.

Kedua, merehabilitasi nama baik teradu yakni Ketua Bawaslu Lampung dan seluruh anggotanya.

Ketiga, memerintahkan Bawaslu Lampung untuk melaksanakan keputusan DKPP RI.

“Paling lambat tujuh hari setelah keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad dalam putusannya.

Lebih lanjut DKPP RI meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan terhadap pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung, untuk pelaksanaan putusan DKPP RI hari ini.

Keputusan itu ditetapkan oleh para Ketua DKPP RI, Muhammad, Ida Budhiti, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Didik Supriyanto, dan M. Afifuddi.

“Demikian putusan dalam sidang DKPP RI ini yang diselenggarakan terbuka dan terbuka untuk umum, Rabu 7/4/2021),” kata Muhammad seraya mengetok palu tiga kali. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya