DCT Ditetapkan, Gaji 4 Anggota DPRD Lampung Disetop
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Empat anggota DPRD Lampung tidak lagi menerima hak-hak dan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Lampung, setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU Lampung.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang pemilu, bagi anggota yang kembali mencalonkan diri dari partai berbeda.
"Surat edaran Mendagri itu semua DPRD sudah memutuskan dan menyampaikan, ada partai yang sudah menindaklanjuti, ada yang belum. Karena kewenangan kan ada di partai politik. Kita berharap ada upaya dari partainya," kata Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, usai sidang Paripurna istimewa HUT Kemerdekaan RI ke 73 tahun, Kamis (16/8/2018).
Menurutnya terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota legislatif tersebut, tinggal menunggu dari parpol masing-masing.
Namun, begitu setelah DCT ditetapkan, sesuai undang-undang pemilu maka secara otomatis yang bersangkutan itu tidak lagi menerima hak hak dan tidak berwenang menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD. "Seperti itu aturannya," kata Dedi.
Surat PAW yang sudah masuk baru dari DPD Partai Hanura Lampung, sementara dari PKB dan Golkar sedang berproses.
Meski demikian, DPRD Lampung masih akan berkonsultasi terkait surat PAW tersebut. Alasannya, terdapat surat sanggahan yang diajukan pengurus DPD Partai Hanura sebelumnya.
"Surat dari Hanura sudah masuk, cuma kami masih harus konsultasikan dulu. Karena ada surat sanggahan dari kepengurusan yang lama," jelas Dedi.
Politisi PDIP Lampung itu menjelaskan, setelah berkonsultasi, DPRD akan memutuskan mana kepengurusan yang sah.
"Karena yang lama kan masih mengakui kepengurusan yang sah sesuai putusan pengadilan. Makanya kita konsultasikan," ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
