Charta Politika: Elektabilitas Ridho Ficardo Unggul di Pilgub Lampung
Sukma Alam
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis surveinya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Hasilnya, elektabilitas Ridho Ficardo unggul dari calon gubernur lainnya.
"Jika pemilihan gubernur Lampung dilaksanakan hari ini. Maka kemungkinan besar Ridho Ficardo memenangkan pilgub dengan elektablitas 27,1 persen," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, di Bandar Lampung, Selasa (20/3) kemarin.
Ia mengatakan, elektabilitas itu berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan pada 6 hingga 11 Maret 2018 melalui wawancara tatap muka.
Menurutnya, jumlah sampel sebanyak 800 responden yang tersebar di delapan daerah pemilihan di Provinsi Lampung.
"Survei tersebut menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error plus minus 3,46 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen," katanya.
Ia menjelaskan, dalam survei tersebut, pihaknya menemukan beberapa temuan menarik, yakni pertama elektabilitas top of mind, sebanyak 27,1 persen masyarakat menyebut nama Ridho Ficardo saat diberi pertanyaan siapa yang akan dipilih untuk menjadi gubernur Lampung untuk lima tahun yang akan datang.
Sementara itu, lanjutnya, 35,0 persen masih cenderung tidak tahu akan pilihannya dan memilih untuk tidak menjawab. Posisi kedua ditempati oleh Herman HN dengan 20,1 persen. Ketiga Mustafa dengan 10,4 persen dan Arinal Djunaidi sebesar 7,4 persen.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan survei elektabilitas calon di lima provinsi di Tanah Air, yakni Lampung, Sumatera Utara, dua di pulau Jawa dan kawasan timur Indonesia yakni Sulawesi.
"Lampung dipilih mengingat penduduk daerah setempat merupakan terbesar kedua di Sumatera setelah Sumatera Utara. Selain itu salah satu calonnya di tahan KPK," tambahnya.
Sekedar diketahui, Pilgub Lampung diikuti empat pasangan, yakni Ridho Ficardo-Bactiar Basri, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, dan Mustafa-Jajuli Diarak.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
