Cermin Retak Transparansi KPU Bandarlampung

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

20 Juli 2020 11:50 WIB
Politika | Rilis ID
Dua Pasangan Calon Independen pada Pilwakot Bandarlampung/FOTO ILUSTRASI KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Dua Pasangan Calon Independen pada Pilwakot Bandarlampung/FOTO ILUSTRASI KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menuai kritikan. Terkait sikap penyelenggara pemilu itu. Yang menolak membeberkan daftar nama mana saja masyarakat yang menyerahkan KTP untuk calon independen (Caden). Terutama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Alasan KPU tidak memberikan itu lantaran tidak diatur dalam regulasi. Hal itu dinyatakan Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo. Menurutnya, dasarnya adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2020. (Baca: Tuai Kritikan Dari Caden, KPU: Dasar Kami Regulasi!).

Argumentasi KPU itu dikiritik pengamat politik asal Universitas Lampung Budi Kurniawan. Menurut dia, seharusnya KPU tidak menutupi data tersebut. Sebab, informasi itu sebenarnya bukan hanya berguna bagi calon independen (Caden). Melainkan juga untuk masyarakat.

Sebab, kata dia, bisa saja terjadi jual beli KTP. Sehingga ada masyarakat yang tidak tahu jika KTP-nya digunakan untuk mendukung Caden.

"Maka dari itu, KPU harus transparan terkait informasi tersebut. Khawatirnya, ada modus jual beli KTP itu. Sehingga masyarakat dirugikan," kata dia kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Minggu (19/7/2020) malam.

Ia menjelaskan, jika tidak transparan terkait data dukungan KTP terhadap Caden itu, akan menimbulkan banyak spekulasi terhadap KPU. Di antaranya, berupa tudingan bersifat negatif.

"Bisa saja ada yang menilai penolakan KPU itu karena ada rekayasa untuk tidak meloloskan Caden. Makanya itu, agar tidak ada spekulasi itu, KPU harus transparan. Itu penting!" tegasnya.

Pastinya, terus dia, transparansi itu bukan hanya berguna bagi Caden. Tapi juga untuk melindungi masyarakat. Agar KTP-nya tidak disalahgunakan.

Budkur-sapaan akrab Budi Kurniawan- juga menilai, langkah salah satu caden yang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tepat. Bahkan, ia juga menyarankan untuk melapor ke Komisi Informasi (KI). Sebab, ia menilai hal itu tergolong informasi publik.

"Informasi itu memang sifatnya publik. Makanya itu harus terbuka. Patut diingat, KPU itu digaji pakai uang rakyat, karenanya informasi publik itu harus dibuka seluas-luasnya. Wajar jika nantinya timbul spekulasi negatif, jika informasi itu tetap dirahasiakan KPU," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya