Cegah Perbedaan Penanganan Perkara, Polda Suluh Sentra Gakkumdu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung menggelar penyuluhan hukum tentang optimalisasi sinergitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu 2024.
Kegiatan di Hotel Horison, Kamis (24/8/2023), ini diprakarsai Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung.
Pesertanya adalah anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dan kabupaten/kota, serta kasikum polres jajaran.
Saat membuka Kegiatan, Kabidkum Polda Lampung Kombes Ahmad Basahil, menjelaskan pesta demokrasi digelar 14 Februari 2024.
"Meski begitu, tahapannya sudah berjalan sejak Juni 2023," paparnya.
Dalam amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyelenggara harus menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu agar pemilu berjalan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.
"Harapan Kapolda melalui penyuluhan hukum ini, Sentra Gakkumdu dapat lebih solid dalam penyelesaian tindak pidana Pemilu 2024 yang akan datang," jelasnya. (*)
Gakkumdu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
