Cegah Kerumunan, KPU Gelar Pleno Penetapan Paslon Secara Tertutup

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 September 2020 22:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan penetapan pasangan calon (paslon) yang digelar pada 23 September, berlangsung tertutup.

"Penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020 pada pleno tertutup, hanya internal KPU dan Bawaslu. Dan akan diumumkan di laman KPU,” jelas Erwan, Senin (21/9/2020).

Erwan mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan massa guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pada 24 September, lanjutnya, KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut paslon.

Tahapan ini menurutnya, juga dengan undangan terbatas. Hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan partai pengusung, dan satu Liaison Officer (LO).

"Selanjutnya pada 26 September sampai 5 Desember masa kampanye, sehingga tetap menerapkan protokol kesehatan. Nantinya juga akan ada pertemuan tatap muka dan dialog tertutup yang hanya bisa diikuti oleh 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua tahapan pilkada serentak 2020 ini tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Erwan menambahkan setiap TPS akan disiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan pada saat pemungutan suara.

"Mulai pengukuran suhu, sarung tangan plastik pemilih, dan lainnya," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi membenarkan penetapan paslon digelar secara tertutup.

"Kita tetapkan calon berdasarkan rapat pleno tertutup dan tidak mengundang calon-calon tersebut,” kata Dedy. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya