Calon Independen Pilwakot Bandarlampung: Satu Tumbang, Satu Melenggang

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

28 Juli 2020 12:41 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, BANDARLAMPUNG — KPU Bandarlampung telah menerima data perbaikan dukungan terhadap bakal calon wali kota jalur perseorangan.

Diketahui, batas waktu perbaikan telah ditutup dini hari tadi tepat pukul 00.00 WIB.

Dari dua pasangan calon (paslon) perseorangan yang menyatakan ikut berkontestasi, KPU Bandarlampung memutuskan satu paslon tumbang dan satu lainnya melenggang.

Satu paslon perseorangan yang tumbang adalah Firmansyah Y. Alfian-Bustomi. Sementara untuk paslon Ike Edwin-Zam-Zanariah dinyatakan bisa melengggang.

Paslon Firmansyah-Bustomi dinyatakan tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pilwakot Bandarlampung lantaran kurang syarat dukungannya. Yang jumlah kekurangannya mencapai 6.692 dukungan.

Sementara, paslon Ike Edwin-Zam Zanariah di masa ”injury time” ditutupnya batas waktu perbaikan dukungan telah menyerahkan 52.658 dukungan.

Senin (27/7/2020) malam, keduanya bersama pendukungnya memang mendatangi kantor KPU Bandarlampung sejam sebelum batas waktu penyerahan berkas perbaikan ditutup pukul 00.00.

Malam itu, mereka menyerahkan 54.450 dukungan. Dari jumlah dukungan itu, yang dinyatakan sah 52.658 dukungan. Sementara yang ditentukan KPU adalah 50.034 dukungan. Sehingga, Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan memenuhi syarat.

Kendati begitu, paslon Ike Edwin-Zam Zanariah belum bisa dikatakan aman. Mereka harus tetap menunggu hasil verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Bandarlampung yang berlangsung sejak 8-16 Agustus 2020.

Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo saat dikonfirmasi Rilislampung.id membenarkan jika Firmansyah-Bustomi belum memenuhi syarat dukungan. Sementara Ike Edwin-Zam Zanariah memenuhi syarat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya