Calon Didiskualifikasi, Bawaslu Sebut Suara untuk SBY Tak Sah
Anonymous
Semarang
Sementara Komisioner KPU Sulsel membidangi devisi hukum, Upi Hastati, menambahkan bahwa diskualifikasi tidak memengaruhi tahapan dan suaranya tetap dihitung, hanya saja telah menjadi sengketa.
"Bila nantinya ditetapkan sebagai pemenang, maka langkah hukum tetap berjalan," ujar dia.
Tetapi lanjutnya, apabila yang bersangkutan menang Pilkada, tapi kalah dalam sengketa Pilkada itu, maka lawannya berhak menjadi penggantinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih sampai pada pelantikan.
Pilkada Kabupaten Sinjai hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Andi Setho Gandhista Asapa - Andi Kartini Otong (Sehati) dan mendapatkan nomor urut 1.
Sementara, Sabirin Yahya berpasangan Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) mendapatkan nomor urut 2.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
