Calon Didiskualifikasi, Bawaslu Sebut Suara untuk SBY Tak Sah

Default Avatar

Anonymous

Semarang

27 Juni 2018 09:55 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Ketua Bawaslu Adhan memantau Pilkada 2018 di Semarang. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.
Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Ketua Bawaslu Adhan memantau Pilkada 2018 di Semarang. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.

Sementara Komisioner KPU Sulsel membidangi devisi hukum, Upi Hastati, menambahkan bahwa diskualifikasi  tidak memengaruhi tahapan dan suaranya tetap dihitung, hanya saja telah menjadi sengketa.

"Bila nantinya ditetapkan sebagai pemenang, maka langkah hukum tetap berjalan," ujar dia.

Tetapi lanjutnya, apabila yang bersangkutan menang Pilkada, tapi kalah dalam sengketa Pilkada itu, maka lawannya berhak menjadi penggantinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih sampai pada pelantikan.

Pilkada Kabupaten Sinjai hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Andi Setho Gandhista Asapa - Andi Kartini Otong (Sehati) dan mendapatkan nomor urut 1.

Sementara, Sabirin Yahya berpasangan Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) mendapatkan nomor urut 2.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya