Calon Didiskualifikasi, Bawaslu Sebut Suara untuk SBY Tak Sah
Anonymous
Semarang
RILISID, Semarang — Bawaslu RI masih menunggu surat keputusan KPU Sinjai atas diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi.
Dalam video confrence bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Bawaslu RI Abhan. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Sumarsono melaporkan adanya diskualifikasi pasangan calon tersebut.
"Saya cek dulu, karena yang berhak mengeluarkan itu KPU atas surat keputusannya (SK) yang baru," kata Abhan kepada rilisi.d di Semarang pada Rabu (27/6/2018).
Menurut dia, sepanjang KPU sudah mengeluarkan SK, maka surat suara ke pasangan calon tersebut tidak sah. Namun, bagaimana nanti, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan KPU Sinjai.
Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan jajaran pemerintah bersama kepolisian untuk mengantisipasi kondisi di sana.
"Sekarang, Pak Gubernur, Kapolda bersama KPU dan Bawaslu sedang perjalanan ke Sinjai," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi menjelang hari pencoblosan.
"Betul, pasangan nomor urut dua didiskualifikasi, karena lambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK ke KPU," kata Komisioner KPU Sinjai, Ridwan, Selasa 26 Juni lalu.
Namun, pasangan tersebut masih bisa mengikuti mekanisme pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diberikan waktu tiga hari untuk melakukan upaya hukum.
"Karena keputusan ini belum bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka bersangkutan bisa menempuh jalur hukum. Diskualifikasi ini tidak membatalkan proses pencoblosan," jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
