Caleg Mantan Terpidana Korupsi Diumumkan, 7 dari Lampung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU RI resmi mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) dan calon DPD RI mantan terpidana kasus korupsi. Tujuh di antaranya dari Provinsi Lampung.
Masing-masing Achmad Junaidi Sunardi, caleg DPRD Lampung dari Partai Golkar; Al Hajar Syahyan (DPRD Tanggamus/Gerindra); dan Mat Muhizar (DPRD Pesisir Barat/PDIP).
Lalu, Andi Gunawan (DPRD Lampung Timur/Perindo); Farit Wijaya (DPRD Pesisir Barat/Demokrat); Bonanza Kesuma (DPRD Lampung/PAN); dan Usman Effendi (DPRD Pesawaran/PKB).
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menjelaskan KPU mengumumkan daftar caleg terpidana perkara korupsi, bandar narkoba, dan asusila terhadap anak.
”Sebagian besar yang di Lampung, caleg mantan terpidana kasus korupsi,” papar Nanang, Rabu (20/2/2019).
Menurut Nanang, KPU hanya melaksanakan perintah undang-undang. Dalam arti caleg yang memang secara faktual pernah terpidana harus menyampaikan secara terbuka kepada publik.
Terkait wacana mengumumkan caleg mantan terpidana di tempat pemunggutan suara (TPS) saat pencoblosan, Nanang menyatakan belum ada surat resmi dari KPU RI soal itu.
Yang jelas, mantan caleg terpidana ini pernah dibahas di tingkat KPU provinsi sebelum penetapan DCT (daftar caleg tetap).
Ada beberapa parpol yang kemudian mengganti calegnya. Ada juga yang mempertahankan karena putusan Mahkamah Agung yang membolehkan caleg mantan terpidana korupsi mencalonkan diri.
Mengenai tujuh caleg mantan terpidana dari Provinsi Lampung, Nanang memastikan sudah lolos syarat calon dan pencalonan sehingga ditetapkan dalam DCT.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
