Cak Imin Dukung KPU Larang Koruptor Nyaleg

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

28 Mei 2018 11:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). 

"PKB setuju, tetapi pijakannya konstitusi. Karena khawatir bertentangan dengan HAM (hak asasi manusia)," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Cak Imin berpendapat, hak politik seseorang bisa dicabut dengan keputusan dari pengadilan. Sedangkan PKPU tak diputuskan pengadilan.

"Cuma mengingatkan saja, semua aspek hukum aturan harus sesuai konstitusi,” ucapnya.

Diketahui, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Namun usulan tersebut tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya