Budiyono: Sebagai ASN, Saya Dilarang Mendorong Calon Kepala Daerah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Juni 2022 17:11 WIB
Politika | Rilis ID
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Budiyono. Foto: ist
Rilis ID
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Budiyono. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Akademisi Universitas Lampung (Unila), Budiyono, merespons judul pemberitaan Rilis.id Lampung 'Akademisi Dorong Umar Ahmad Bidik Kursi Gubernur', pada acara diskusi di Warta Coffee, Minggu (12/2/2022). 

Dalam diskusi tersebut hadir akademisi Unila lainnya, yakni Yusdianto, Darmawan Purba, Dedi Hermawan, dan Budiyono (baca: Akademisi Dorong Umar Ahmad Bidik Kursi Gubernur Lampung). 

Menurut dia, diskusi membahas apakah mantan bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad, masih punya hak atau tidak untuk maju di Pilkada Tubaba. 

Dia selaku narasumber pada acara tersebut membahas dari sudut pandang keilmuannya, bahwa Umar masih punya hak untuk maju. 

"Karena Umar Ahmad belum menjabat dua periode masa jabatan yang disyaratkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, di acara diskusi tersebut dia tidak berbicara mendorong atau mendukung Umar Ahmad atau orang lain menjadi kepala daerah atau gubernur.

"Karena saya selaku akademisi dan ASN tidak boleh atau dilarang untuk dukung-mendukung atau mendorong seseorang menjadi gubernur, wali kota, bupati. Seorang akademisi atau ASN harus netral," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Budiyono

Pengamat Hukum

Umar Ahmad

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya