Bolehkan Eks Napi Nyaleg, PSI: Bawaslu Tak Berpihak Pada Pemberantasan Korupsi
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memperbolehkan mantan koruptor maju menjadi calon legislatif 2019. Sebab, keputusan itu dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest menegaskan, Bawaslu jangan hanya berpegang pada ketentuan Undang-Undang dengan mengesampingkan aturan lainnya. Sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah jelas-jelas melarang eks koruptor.
"Cara pikir Bawaslu ini semata-mata berkilah pada formalitas hukum, jelas tidak sesuai dengan prinsip progresif perlawanan kanker korupsi yang terus saja menjalar di sistem publik kita," ujar Rian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/9/2018).
Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg.
Sementara Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.
Rian menilai, argumen Bawaslu sepintas mirip dengan pernyataan para koruptor dan oknum pada partai politik yang pro koruptor.
Di mana akhirnya, kata dia, Bawaslu hanya memberikan masyarakat akan kekhawatiran proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Bagaimana bisa memastikan kualitas demokrasi kita membaik dengan kacamata Bawaslu yang ketinggalan zaman dan masih menganggap bahwa hak untuk dipilih juga adalah haknya koruptor? Pernahkah Bawaslu (atau Panwaslu di bawah pembinaan mereka) berpikir betapa besar hak rakyat di pedesaan dan kaum miskin kota serta manfaat yang dapat mereka nikmati yang menguap dirampas secara sengaja dan rakus oleh para koruptor?" tegasnya.
Rian menambahkan, sepanjang Peraturan KPU masih berlaku, maka tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan apalagi mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya.
"Bawaslu bukanlah hakim pada lembaga peradilan! Wahai Bawaslu, pastikan sistem publik jauh dari penggarong, itu saja yang rakyat mau," tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
