Bolehkan Eks Napi Nyaleg, PSI: Bawaslu Tak Berpihak Pada Pemberantasan Korupsi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

1 September 2018 12:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID/Hafidz Faza

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019.

Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi.

Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya