Bawaslu Putuskan Rifa'i Melanggar, KPU Segera Pleno
Anonymous
RILISID, — Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan calon legislatif (Caleg) Provinsi Lampung dari PKS, Rifa'i terbukti melanggar tatacara dan prosedur administrasi pemilu.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis pemeriksa saat membacakan putusan dalam sidang penangan pelanggaran administrasi pemilu, di Kantor Gakkumdu Lampung, Rabu (21/11/2018).
Menurut Khoir, terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar tatacara dan prosedur administrasi. Sehingga, Bawaslu meminta kepada KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Komisioner Bawaslu Lampung Ade Asy'ari mengatakan, sesuai dengan keputusan sidang, Rifa'i terbukti melanggar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun begitu, Ade Asy'ari tidak menyebutkan apakah Rifa'i akan dicoret dari DCT atau tidak.
"Jadi KPU wajib menindaklanjutinya. KPU sudah lebih mengerti, kalau tidak memenuhi syarat itu diapakan," tegasnya.
Sedangkan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku pihaknya akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, terkait hasil putusan Bawaslu Lampung itu.
"Persiapan pleno dulu. Begitu yang afdol ya," katanya singkat.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
