Bawaslu Putuskan Lanjut Tidaknya Pencalegan Rifa'i Besok
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Persidangan perkara pelanggaran administrasi pemilu 2019 di Lampung, besok (19/11/2018) memasuki babak final. Majelis persidangan akan memutuskan status calon DPRD Lampung Rifa'i yang merupakan mantan Direktur Utama PD Pasar.
Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menyebutkan setelah proses pendalaman persidangan, serta pemeriksaan kepada Rifa'i, maka rencananya Bawaslu memutuskan perkara tersebut. "Insyaallah besok rencananya putusannya," kata Iskardo, Minggu (18/11/2018).
Menurutnya, sidang putusan akan digelar sekira pukul 10.00 Wib. Berdasarkan analisis, Bawaslu menilai dari hasil persidangan, mulai kesaksian saksi yang dipanggil, terlapor, pelapor, dan pihak KPU Lampung.
"Jadi hasil analisis dari yang kita panggil, dikaitkan dengan undang-undang pemilu," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Komisioner KPU Lampung divisi Hukum M.Tio Aliansyah usai menghadiri sidang ajudikasi di kantor Gakkumdu Lampung, Rabu (14/11/2018) lalu menegaskan, bahwa Rifa'i saat mendaftarkan sebagai caleg hanya menyerahkan pensiunan PNS. Sedangkan pengunduran diri dari Dirut PD Pasar tidak dia serahkan.
"Merujuk pasal 27 PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa harus mengundurkan diri dan menyerahkan SK pengunduran jika seorang Dirut BUMN/BUMS atau BUMD," jelas Tio.
Sehingga percuma, kata dia jika SK pengunduran diri baru diterima saat ini. Harusnya satu hari sebelum DCT ditetapkan yakni tanggal 19 September 2018.
"Ini baru sekarang, ya percuma itu, tetap terancam batal," tegasnya.
Sedangkan, Rifa'i mengaku bahwa dia baru terima SK pengunduran diri sebagai Dirut PD Pasar Senin (12/11/2018) lalu.
"Ya sudah keluar, saya terima 12 November Senin kemarin, Tmt per 1 agustus," katanya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
