Bawaslu, Polda dan Kejati Lampung Komitmen Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Agustus 2022 15:31 WIB
Politika | Rilis ID
Kepala Kejati, ketua Bawaslu, dan Kapolda Lampung usai penandatanganan Komitmen bersama, Rabu (10/8/2022)
Rilis ID
Kepala Kejati, ketua Bawaslu, dan Kapolda Lampung usai penandatanganan Komitmen bersama, Rabu (10/8/2022)

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polda, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut, guna mempersiapkan penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya bersama Kapolda dan Kajati Lampung menandatangani surat komitmen bersama dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024.

"Ini menjadi bukti keterpaduan antara Bawaslu, Polda, dan juga Kejati dalam mengawasi proses penyelenggaran Pemilu 2024," ujarnya usai penandatangan nota komitmen bersama di Ballroom Hotel Emersia, Rabu (10/8/2022).

Khoir menerangkan setiap instansi mengirimkan sejumlah personil. Bawaslu Lampung ada 30 orang, yakni anggota dan Staff Bawaslu. 

Kemudian, dari Polda Lampung tiga orang pimpinan dan sembilan orang penyidik, begitu juga dengan Kejati Lampung.

"Gakkumdu dipimpin oleh ketua bidang penangan pelanggaran Bawaslu Lampung, dengan pembina Kapolda Lampung dan juga Kepala Kejati Lampung," tandasnya.

Terkait daerah rawan, Khoir mengaku masih dalam proses pemetaan. Pasalnya setiap daerah dan tahapan memiliki dinamikanya masing-masing.

"Jadi kita baru akan mensinergikan segala teknis dan non teknis. Alurnya penangananya masih sama seperti pemilu sebelumnya, karena regulasi tidak berubah," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Gakkumdu

Bawaslu

Polda

Kejati

Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya