Bawaslu Minta KPU Lampung Jangan Tebang Pilih

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

21 Januari 2019 13:38 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

Dia menyatakan, sanksi tersebut diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.

"Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara," tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya